Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Kultum di Sore Hari menjawab Hal-hal Tentang Kewarisan Dalam Perspektif Agama

pa-sumenep.go.id – Setelah merasa penat karena seharian berpaku pada pekerjaan masing-masing, Aparatur Pengadilan Agama Sumenep perlu penyegaran rohani sejenak. Dengan melaksanakan Sholat Ashar berjamaah seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Pembinaan Mental yang tercover dalam kultum rutin setiap hari Rabu, 15 Februari 2023. Kali ini penceramah disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A Hirmawan Susilo, S.H., M.H. dalam tema Kewarisan. Kegiatan tersebut berlangsung di Musholla Al-Mizan PA Sumenep Kelas I A. Para jamaah Musholla Al Mizan tampak tak ramai seperti biasanya, dikarenakan pelaksanaan Kultum tersebut bersamaan dengan rapat program kerja bagian kepaniteraan.

Baca juga: PA Sumenep Siap Ciptakan Inovasi Gemilang di Tahun 2023

Layaknya kelas perkuliahan dengan penyampaian materi yang super friendly membuat jamaah bahagia dan bersemangat menimba ilmu pengetahuan dalam meningkatkan kualitas diri sebagai warga peradilan. Dalam materi disampaikan, bahwa jika sesorang beragama islam, maka dalam hal kewarisan akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Jika pewarisnya bukan beragama islam maka tidak boleh diajukan di Pengadilan Agama, jika tetap diajukan, petugas pendaftaran tidak boleh menolak perkara masuk namun berhak memberi arahan, jika para pihak memaksa mendaftar maka dalam persidangan Hakim akan menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang.

Perkara kewarisan diajukan di tempat tinggal Tergugat, jika hukum acara perdata secara umum maka diajukan ditempat harta itu berada, namun Mahkamah Agung RI menentukan diadili ditempat hartu itu berada apabila pihak Tergugatnya itu Ghaib (tidak diketahui alamatnya) atau jika Tergugat lebih dari 1 orang maka diajukan di salah satu tempat tinggal Tergugat yang dipilih oleh Penggugat. Perkara kewarisan dibagi menjadi 2, yaitu : 1.Perkara dalam bentuk Gugatan; 2. Perkara dalam bentuk Permohonan, Perkara Permohonan diajukan jika tidak ada sengketanya dan terbatas hanya : a. Boleh mengajukan penetapan siapa pewaris dan siapa ahli waris; dan b. Boleh mengajukan penetapan bagian-bagian waris (besarnya bagian waris). Demikian berakhir kultum pada sore hari ini, semoga bisa membawa aparatur Pengadilan Agama Sumenep lebih memahami terhadap hal kewarisan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar