Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Dukung Tata Kelola BMN Yang Baik, PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Juknis Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama (PA) Sumenep menunjukkan keterlibatan yang aktif dalam upaya perbaikan ketidaksesuaian kodefikasi persediaan Barang Milik Negara (BMN). Dalam rangka untuk memberikan keseragaman penatausahaan BMN dalam penggolongan dan kodefikasi BMN dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukung terwujudnya tertib pengelolaan BMN,dengan mengikuti sosialisasi petunjuk teknis tindak lanjut perbaikan ketidaksesuaian kodefikasi persediaan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh operator BMN Pengadilan Agama Sumenep Jazaak Firdaus Syafaat, S.T, di ruang kesekretariatan PA Sumenep pada tanggal 27 Agustus 2023.

Baca juga: PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Online Triwulan III Th 2023 Oleh KPPN Pamekasan

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah konkret yang diambil oleh Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam mengelola persediaan BMN. Surat Edaran Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor 122/BUA/SE/04/2017 tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yang menyatakan bahwa khusus untuk satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dibatasi Belanja Barang Persediaan yang termasuk ke dalam Barang Konsumsi dan Bahan untuk Pemeliharaan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh staf yang terlibat dalam manajemen persediaan BMN di seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Mereka diberikan pemahaman mendalam tentang petunjuk teknis yang harus diikuti dalam mengatasi ketidaksesuaian kodefikasi persediaan. Materi yang disampaikan meliputi permasalahan atas kesalahan kodefikasi persediaan, Evaluasi Penyebab Kesalahan kodefikasi persediaan, Pedoman Kodefikasi Persediaan, dan Panduan Teknis Mengelola Referensi Nama kode barang persediaan yang tidak diperkenankan sehingga tidak digunakan lagi pada periode laporan selanjutnya. Bapak Jazaak, mengungkapkan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN. Beliau menyatakan, “Dengan mengikuti sosialisasi ini, kita berupaya untuk menjaga integritas data persediaan BMN dan mengimplementasikan standar terbaik dalam pengelolaannya. Langkah ini sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujarnya.

Para peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme dalam menyerap materi yang disampaikan dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi petunjuk teknis. Diharapkan bahwa pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini akan membantu mereka dalam mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian kodefikasi persediaan dengan lebih efektif. Dengan mengambil langkah maju dalam mengikuti perkembangan teknologi dan tata kelola BMN yang lebih baik, Pengadilan Agama Sumenep memberikan contoh positif bagi instansi lain dalam pengelolaan aset negara. Kehadiran mereka dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga transparansi dan akurasi data persediaan BMN. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar