pa-sumenep.go.id – Selasa 09 September 2025, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Muhamad Imron, S. Ag., M.H., memberikan materi kepada mahasiswa dan mahasiswi IAIN Madura gelombang II. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Pengadilan Agama Sumenep pada pukul 08.00 WIB. Acara tersebut merupakan bagian dari pembekalan ilmu praktis peradilan bagi para mahasiswa magang.
Baca juga : Pengadilan Agama Sumenep Gelar Morning Briefing Rutin Tekankan Kerjasama dan Disiplin
Materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua berfokus pada litigasi atau penyelesaian perkara melalui pengadilan. Ia menjelaskan bahwa ciri utama gugatan dalam hukum perdata adalah adanya sengketa karena hubungan hukum. Hal ini menjadi dasar penting dalam memahami jalannya proses persidangan di pengadilan.
Lebih lanjut, Muhamad Imron menyampaikan bahwa dalam hukum perdata terdapat dua hal penting. Pertama, hubungan hukum yang ditentukan oleh Undang-Undang atau UUD. Kedua, hubungan hukum yang ditentukan sendiri oleh para pihak, biasanya tertuang dalam perjanjian.



“Mahasiswa harus memahami bahwa litigasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga pemahaman tentang dasar hukum yang melatarbelakangi sengketa,” ujar Muhamad Imron dalam penyampaiannya. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum di pengadilan. Dengan demikian, mereka dapat menghubungkan teori yang dipelajari di kampus dengan praktik nyata di lapangan.