Hakim Pengadilan Agama Sumenep Berhasil Mediasi Perkara Waris
pa-sumenep.go.id – Mediator Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Jamadi, Lc., M.E.I., berhasil mendamaikan perkara waris untuk dikuatkan dalam akta perdamaian dengan nomor registrasi 216/Pdt.G/2022/PA.Smp yang didaftarkan pada tanggal 31 Januari 2022 pada Selasa (22/02) di Ruang Mediasi PA Sumenep. Menurut Mediator yang juga jabatannya sebagai Hakim di PA Sumenep, Jamadi mengatakan kuncinya harus ikhlas, sepenuh hati, … Baca Selengkapnya