Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Hakim Pengadilan Agama Sumenep Berhasil Mediasi Perkara Waris

pa-sumenep.go.id – Mediator Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Jamadi, Lc., M.E.I., berhasil mendamaikan perkara waris untuk dikuatkan dalam akta perdamaian dengan nomor registrasi 216/Pdt.G/2022/PA.Smp yang didaftarkan pada tanggal 31 Januari 2022 pada Selasa (22/02) di Ruang Mediasi PA Sumenep. Menurut Mediator yang juga jabatannya sebagai Hakim di PA Sumenep, Jamadi mengatakan kuncinya harus ikhlas, sepenuh hati, … Baca Selengkapnya

Prosedur Mediasi

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR MEDIASI PERMA No. I Tahun 2016 Tahap Pra Mediasi Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari … Baca Selengkapnya

Mediasi di Pengadilan

logo pengadilan agama sumenep

MEDIASI DI PENGADILAN Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Buku Tanya dan Jawab Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Video Tutorial Mediasi Materi Presentasi Mediasi : … Baca Selengkapnya

Tentang Mediasi

logo pengadilan agama sumenep

TENTANG MEDIASI Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 (PerMA No. 1/2008), … Baca Selengkapnya