Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sosialisasi Workshop dan Bimtek kepada Seluruh Aparatur PA Sumenep

Sumenep – Senin pagi (12/04) PA Sumenep mengadakan Sosialisasi Hasil Kegiatan Workshop dan Bimtek yang dilakukan oleh KPA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I serta Tahiruddin (Juru Sita Pengganti).

Baca juga : KPA Sumenep Ikuti Workshop Pencegahan Perkawinan Anak 

Sosialisai dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumenep tepat setelah pelaksanaan apel pagi pukul 08.00 s.d 09.00 WIB.

Moh. Jatim, S.Ag selaku Ketua PA Sumenep menyampaikan untuk selalu kompak dan bersatu dalam melaksanakan tugas-tugas kantor sebagaimana tupoksi yang berlaku.

Dalam Workshop yang diikuti para pemateri yang berasal dari jajaran Pemprov Jatim dan juga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam sepakat bahwa perkawinan anak yang belum memenuhi usia perkawinan harus ditekan angkanya.

Dalam kesempatan itu juga KPA Sumenep Moh. Jatim menekankan bahwa Pengadilan Agama mendapat pengajuan perkara Dispensasi Nikah ibaratkan karena berada pada posisi hilir dari masalah Perkawinan Anak.

“Problem pernikahan/perkawinan anak ini bukan hanya menjadi masalah kita warga Peradilan Agama. Karena seharusnya semua pihak bahu-membahu dari hulu untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar mengerti pentingnya mempersiapkan pernikahan yang ideal serta menghindari perkawinan anak. Hal ini bisa dilakukan tokoh agama/kyai, kepala desa dan pemerintah daerah setempat,” terangnya.

Selain hasil Workshop, KPA Sumenep Moh.Jatim juga mensosialisasikan beberapa pesan dari Yang Mulia Waka Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial yang sangat penting. Orangtua kita di MA (YM Sunarto) memberikan nasehat berharga dengan diistilahkan Jauhi 3H dan Lakukan 3H.

Untuk meningkatkan pelayanan publik seyogyanya kita menghindari 3H dan melakukan 3H sebagai berikut: 3H yang harus dihindari yaitu : Hurried (perasaan terburu-buru seolah kekurangan waktu), Humorless (kurang selera humor), dan Hostile (hidup dalam permusuhan). Dan 3H yang harus dilakukan yaitu : Head (sumber gagasan), Heart (sumber tekad dan niat), Hand (sarana untuk mewujudkan gagasan dan kehendak).” demikian dikutip dari channel youtube Humas MARI.

Tahiruddin selaku Juru sita PA Sumenep turut menyampaikan bahwa dalam proses penyampaian relaas, petugas yang bertugas diwajibkan bertemu langsung dengan pihak terkait dan jika dalam penyampaian relaas tersebut petugas tidak berhasil bertemu dengan  pihak berperkara maka bisa langsung mendatangi Kepala Desa yang bersangkutan.

“Adapun hal-hal teknis dalam pemanggilan pada dasarnya tidak terdapat perubahan yang signifikan. Hanya Jurusita wajib menyampaikan relaas sesuai standar panggilan baik dari segi kepatutan panggilan dan resminya panggilan. Selain itu Jurusita/Jurusita Pengganti wajib mengetahui perkembangan pemeriksaan perkara secara online melalui e-court dan e-litigasi agar tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan pemanggilan,” tutupnya.

Sosialisasi berakhir dengan adanya beberapa usulan dan masukan dari peserta baik Hakim, Pegawai maupun Tenaga Honorer. Dan di ujung acara KPA Sumenep menutup acara dengan berjanji akan berkomitmen menerima masukan dan saran yang baik dari keluarga besar PA Sumenep sehingga terwujud pelayanan PA Sumenep yang lebih baik lagi.
Kontributor : Lili Nur Indah Sari
Editor : Sapuan

Tinggalkan komentar