
pa-sumenep.go.id – Dalam rangka peningkatan layanan peradilan berbasis teknologi, Ketua dan Panitera Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dari Media Center PA Sumenep pada Senin (26/05/2025).
Baca juga: Wakil Ketua Ajak Dukung Tim IT dalam Perbaikan Layanan Teknologi
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni 26–27 Mei 2025 mulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis aparatur peradilan agama. Fokus utama sosialisasi mencakup pelaksanaan isbat kesaksian rukyat hilal awal bulan Hijriyah dan pemanfaatan data falakiyah dalam proses hukum. “Penting bagi seluruh aparat peradilan agama memahami peran falakiyah dalam penetapan isbat rukyat hilal,” ujar pemateri dari Dirjen Badilag.

Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan digital melalui penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Hal ini merupakan langkah nyata menuju peradilan modern yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi digital di peradilan agama bukan sekadar inovasi, melainkan kebutuhan zaman.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Sumenep semakin siap dalam mengimplementasikan layanan hukum berbasis teknologi. Aparatur peradilan dituntut untuk tanggap, adaptif, dan sigap terhadap perubahan digital yang terus berkembang. “Melalui sosialisasi ini, kami semakin yakin untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan,” ungkap Moh. Jatim, Ketua PA Sumenep. (Tim Medsos)