pa-sumenep.go.id – Selasa, 20 Agustus 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumenep diadakan sidang teleconference dengan agenda sidang atas perkara Permohonan Pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PA.Smp. Permohonan ini diajukan di Pengadilan Agama Sumenep kepada Pengadilan Agama Negara, dimana saksi saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Negara. Kegiatan sidang Teleconference dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Sepakat Kembali Bersatu, PA Sumenep Abadikan Momen Mediasi Berhasil
Pelaksanaan sidang teleconference ini berdasarkan surat Pengadilan Agama Sumenep Nomor: 1844/KPA.W13-A32/HK2.5/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Persidangan secara teleconference menunjukkan bagaimana teknologi dapat meningkatkan efisiensi dalam proses hukum. Dengan kemudahan melakukan sidang tanpa perlu bepergian jauh, baik pemohon maupun pengacara bisa menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk perjalanan.
Teknologi ini juga mengurangi potensi kerumitan administratif yang mungkin timbul akibat koordinasi antara pengadilan yang berlokasi berbeda. Kebijakan teleconference ini mulai diterapkan selama pandemi Covid-19, ketika pembatasan mobilitas menjadi hal yang umum. Dengan kebijakan ini, pihak-pihak yang mungkin tidak bisa bepergian keluar kota untuk menghadiri sidang karena pembatasan tersebut tetap dapat mengikuti proses persidangan dan mendapatkan hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses hukum.
Selain itu, persidangan melalui teleconference mendukung prinsip akses terhadap keadilan bagi semua pihak, memudahkan mereka yang mungkin kesulitan untuk hadir secara fisik. Pengadilan Agama Surabaya, sebagai contoh, berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi pengadilan lain untuk mengadopsi teknologi serupa. Ini juga menunjukkan kesiapan pengadilan di Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman dan menerapkan inovasi guna meningkatkan pencapaian keadilan bagi seluruh warga. (Tim Medsos)