
pa-sumenep.go.id – Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Elly Kusdiana Hobaidah, S. Ag. mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaporan Data Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Satuan Kerja Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring langsung dari ruang kerja Sekretaris PA Sumenep. Acara monev tersebut akan berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat, 25–26 September 2025.
Baca juga: PA Sumenep Gelar Apel Pagi, Wakil Ketua Tekankan Persiapan Penilaian Triwulan III
Pelaksanaan monev ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 27/MK/AG/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 466 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Pemantauan, serta Evaluasi Kinerja Anggaran. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Elly,Sekretaris PA Sumenep.
Selama kegiatan, para peserta dari berbagai satuan kerja mendapatkan arahan teknis mengenai penyusunan dan pelaporan kinerja. Materi yang disampaikan menekankan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran. Melalui monev ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan anggarannya.
Sekretaris PA Sumenep menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap arahan yang diberikan dalam monev tersebut. Ia menilai, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas dalam pengelolaan anggaran secara tepat guna. “Kami akan terus berupaya memperbaiki tata kelola anggaran agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tutur Sekretaris PA Sumenep. (Tim Medsos)