pa-sumenep.go.id – Sekretaris Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag. mengikuti kegiatan Persiapan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) di ruang kerja sekretaris. Sedangkan di waktu yang sama dan Panmud. Hukum Suswati, S.H. yang mewakili Panitera turut mengikuti kegiatan tersebut di Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Panitera tidak dapat mengikuti kegiatan tersebiut dikarenakan sedang ada jadwal sidang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15/02/2023 pukul 09.00 WIB secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengurus IPASPI Pusat yaitu Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Kinerja Pelayanan di PA Sumenep
Diketahui kegiatan tersebut membahas terkait sejarah atau awal mula berdirinya organisasi IPASPI. Yang kemudian menindaklanjuti arahan dari bapak Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH. bahwa Panitera dan Sekertaris harus mempunyai suatu wadah organisasi. Beliau berharap “Panitera dan Sekretaris harus bersatu tidak terpecah belah, sehingga dituntut untuk melaksakan munas IPASPI,”tuturnya. Lebih lanjut acara beralih dengan pemateri dari panitera PT Semarang dan pengurus pusat. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh 4 peradilan antara lain: Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara,dan Pengadilan Militer se-indonesia dari tingkat banding dan tingkat bersama.
Setelah acara selesai, Tim Medsos Pengadilan Agama Sumenep mencoba untuk mewawancarai Sekretaris di waktu senggangnya. Beliau memberikan beberapa harapan kedepannya terkait organisasi IPASPI. Beliau mengatakan “kedepannya melalui organisasi IPASPI ini agar bisa menyuarakan keinginan Panitera dan Sekretaris, yang saat ini harus berubah, sehingga organisasi ini sebisa mungkin untuk memberikan masukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung, yang salah satunya adalah Batas Usia Pensiun (BUP) Panitera dan Sekertaris, dan pemberian tunjangan kinerja yang saat ini panitera dan sekertaris sama dengan jabatan fungsional, padahal jabatan fungsional baru beberapa tahun sudah sama pemberian tunjangan kinerjanya,” ungkapnya. (Tim Medsos)