Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Pengadilan Agama Sumenep Ikuti Sosialisasi PPPK Melalui Zoom dari Mahkamah Agung

pa-sumenep.go.id – Selasa, 26 Agustus 2025, Pengadilan Agama Sumenep mengikuti kegiatan sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung sebagai bentuk pembinaan terhadap pegawai PPPK.

Baca juga : Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja PPPK Tahun Anggaran 2024 Digelar di Pengadilan Agama Sumenep

Peserta kegiatan ini terdiri dari pejabat struktural dan seluruh pegawai PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Sumenep. Beberapa peserta yang hadir antara lain Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag. selaku Sekretaris Pengadilan, Kusno Rahardi, S.H. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan, Andi Firdous, S.Kom. sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, serta Indah Sulistya, S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT, dan Pelaporan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan sambutan dari Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dalam sambutannya, Sahlanudin mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK atas hasil perjuangan dari Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Ia menyampaikan bahwa TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 September 2025. “PPPK harus menjaga sikap, disiplin, memiliki etos kerja, serta jangan ragu bertanya dan belajar kepada atasan,” ujar Sahlanudin dalam arahannya.

Selanjutnya, Edy Yuniadi, S.Sos., M.M. selaku Kepala Biro Keuangan MA menjelaskan mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan. Ia menegaskan bahwa sistem penggajian akan mengikuti prinsip 4T (Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat) serta menyampaikan bahwa PPPK tetap menerima honorarium bulan Agustus. Gaji susulan akan dibayarkan, sementara tunjangan kinerja mulai diterima pada bulan Oktober 2025.

Tinggalkan komentar