pa-sumenep.go.id – Kusno Rahardi, S.H., sebagai PPSPM Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A, aktif mengikuti Pelaksanaan Refreshment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) Periode I Tahun 2024 Satker Lingkup Kanwil DJPb Jatim secara daring pada Kamis, (14/03/2024). Kegiatan tersebut diikuti Kehadirannya menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi, serta kesadaran akan pentingnya peningkatan kapasitas dalam manajemen keuangan pemerintah. “Partisipasi dalam Pelaksanaan Refreshment ini menjadi kesempatan emas bagi saya untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan dalam tugas saya sebagai PPSPM. sehingga saya dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mencapai tujuan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.” Ujar Rahardi.
Baca juga: Bahas 3 Raperda, Waka PA Sumenep Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Sumenep
Materi pertama dalam kegiatan kali ini membahas tentang Mekanisme Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Materi ini dipaparkan dengan 5 poin utama, yaitu: 1. Ruang Lingkup Keuangan Negara; 2. Pejabat Perbendaharaan Negara; 3. Penyelesaian Tagihan Negara; 4. Pembayaran Tagihan Yang Bersumber Dari Penggunaan PNBP; dan 5. Koreksi/Ralat Pembatalan SPP, SPM, dan SP2D. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan juga tugas dan wewenang PPSPM untuk menguji kebenaran SPP atau dokumen lain, serta berhak menolak dan mengembalikan SPP Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Dibayarkan, serta melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA.
Dalam pengujian SPP, wajib memenuhi 3 hak hukum pengujian, yaitu: Wetmatigheid, Rechmatigheid, dan Doelmatigheid. Tugas dan wewenang PPSPM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku sejak tanggal 10 Desember 2018. PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan administrasi, serta keabsahan administrasi, sebagai dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan. Disampaikan juga, beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut, yang pertama PPh Pasal 21 sebagai Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Kedua, PPh Pasal 23 yaitu Pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. Ketiga, PPh Pasal 23, yaitu Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21. Dan yang terakhir, PPh Pasal 4 (2), yaitu Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya). Dijelaskan juga tentang PPN dan Bea Materai sebagai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak). (Tim Medsos)