
pa-sumenep.go.id – Panitera Pengadilan Agama Sumenep berhasil menyelesaikan proses penyerahan uang titipan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara cerai talak Nomor: 925/Pdt.G/2025/PA.Smp. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proses penyerahan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi pengadilan. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur agar hak para pihak dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Imran Saleh, Panitera PA Sumenep.
Melalui petugas PTSP, uang titipan sejumlah Rp. 31.000.000,- diserahkan kepada pihak penggugat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara. Penyerahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh dua orang saksi untuk menjamin keabsahan dan transparansi proses. Setiap tahapan dicatat dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi. “Saksi dihadirkan agar proses ini sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Penyerahan uang nafkah dilakukan secara langsung oleh petugas PTSP kepada penggugat di hadapan petugas pengadilan yang ditunjuk. Momen ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan amar putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif demi kelancaran kegiatan tersebut. “Kami berkomitmen melaksanakan setiap penetapan dengan integritas dan profesionalitas tinggi,” ungkap Alifi Azizah, Kasir.
Dengan terselesaikannya proses penyerahan uang titipan ini, Pengadilan Agama Sumenep menegaskan perannya sebagai fasilitator dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Proses yang transparan dan akuntabel menjadi bukti nyata pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh kegiatan juga berjalan dengan aman tanpa kendala berarti. Kami akan terus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. (Tim Medsos)