pa-sumenep.go.id – Kamis, 07/09/2023, Panitera Muda Hukum, Suswati, S.H, beserta stafnya Visia Pradhani, S.H, menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 24 Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan program pencegahan perkawinan anak. Mereka membahas berbagai aspek, termasuk pendekatan edukasi, sosialisasi program, dan upaya-upaya konkret untuk melindungi hak-hak anak. Rapat yang digelar di Aula Utama Bappeda Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat daerah.
Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme, PA Sumenep Selenggarakan Monev Kinerja Bulanan
Selain itu, tujuan utama dari strategi pencegahan perkawinan anak adalah untuk menurunkan angka perkawinan anak yang diukur melalui indikator proporsi perempuan dan laki-laki yang menikah minimal 19 tahun. Panitera Muda Hukum, yang merupakan tokoh penting dalam sistem peradilan di kabupaten ini, memberikan kontribusi yang berharga dalam diskusi ini. Dengan memberikan update data dispensasi kawin melalui dashboard yang bisa diakses semua orang.
Dalam upaya pencegahan perkawinan anak ini ada 5 strategi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, meliputi: optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan, kemudian penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Dalam keterlibatannya, Panitera Muda Hukum menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga-lembaga terkait dalam upaya mencegah perkawinan anak. Beliau juga menyampaikan bahwa sistem peradilan siap untuk mendukung implementasi rencana aksi ini. “Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait implementasi rencana aksi ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat,”ujarnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah percaya bahwa dengan kolaborasi yang erat antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tujuan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sumenep. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama secara sinergi dalam upaya mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak di Kabupaten Sumenep. Diharapkan juga, rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang sudah disusun bisa diimplementasikan oleh masing-masing OPD, sehingga angka perkawinan anak di Kabupaten Sumenep bisa ditekan danbosa terwujud kualitas Sumber Daya Manusia yang lebih baik. (Tim Medsos)