Menindaklanjuti surat dari Direktur Administrasi Peradilan Agama MARI Nomor 114/Dja.3/HM.00/1/2021, Selasa (12/01/2021) Pengadilan Agama Sumenep menghadiri acara sosialisasi dan validasi data SIPP di ruang Media Center.
Sosialisasi diikuti oleh Rahayuningrum, S.H selaku Panmud Permohonan dan Hairus Syamsi, S.Kom selaku admin SIPP satuan kerja.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual di satker masing-masing kantor dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi Zoom Meeting.
Acara tersebut dibagi dalam beberapa sesi dan Pengadilan Agama Sumenep mendapat kesempatan sosialisasi bersama PTA Bandung dan PTA Surabaya beserta seluruh badan peradilan di bawahnya.
Substansi materi sosialisasi yang disampaikan meliputi :
- Kepatuhan Pengisian e-Document SIPP;
- Pengisian Laporan pada Aplikasi Kinerja Satker;
- Validasi Data Hasil Mediasi.
Acara berlangsung pada pukul 13.00 WIB s.d 16.00 WIB dengan sistem interaktif antara Ditjen Badilag dalam hal ini langsung dikoordinir oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Dalam sambutan pembukaannya beliau juga mendoakan keadaan sehat selalu bagi semua aparatur Peradilan Agama agar dijauhkan dari Pandemi Virus Covid19.
“Sebagaimana amanat Bapak Dirjen Badilag, untuk Tahun 2021 yang dijadikan dasar Promosi dan Mutasi terhadap Aparatur Peradilan Agama ialah didasarkan atas Rapor SIPP dan Laporan Kinerja Tri Wulan. Kami dari Direktorat Pembinaan Administrasi PA akan memperbaiki penilaian SIPP sehingga awal tahun 2021 kinerja kita benar-benar dapat terukur dengan objektif, proporsional, akurat, dan baik.” Sambutnya ketika membuka kegiatan.
“Permasalahan mengenai validitas data juga terjadi yang berupa fenomena demi mencapai nilai yang baik, terdapat beberapa Satker yang “nakal” dengan melakukan manipulasi data, terdapat catatan dari Hakim Tinggi Pengawas bahwa terdapat satker yang sudah dilaporkan terminutasi dengan Program Satu Hari Minutasi Berkas Perkara (One Day Minute) ternyata berkasnya masih berantakan dan tidak lengkap. Berangkat dari hal inilah kemudian kami memasukan aspek Kepatuhan Pengisian e-Document SIPP agar jangan sampai kepatuhannya itu direkayasa apalagi bagi satker yang sudah mencapai Predikat WBK dan/atau WBBM tentu ini akan bertentangan dengan semangat Zona Integritas dan dapat berpengaruh atas predikat yang telah diberikan.” Tambah Ibu Direktur.
“Sekali lagi saya ingatkan jangan sampai terjadi manipulasi data, saya masih menemukan saat membuka e-Dokumen untuk perkara Verzet ternyata di dalamnya berisi Perkara Contentiosa. Apabila tahun 2021 masih ditemukan hal-hal yang demikian, maka kami akan menyerahkan langsung Keputusan tindakan sanksi pada Bapak Dirjen” tegasnya.
Tak ketinggalan, Kasubdit Bimbingan dan Monitoring (Bimon) Sutarno, S.I.P., M.M. juga memberikan gambaran alur pentingnya sosialisasi dan pentingnya kevalidan data SIPP untuk jangka waktu panjang.
Dalam pengantar penjelasan aspek Kepatuhan Pengisian e-Document SIPP, beliau menyampaikan “Di tengah Pandemi Covid yang mencemaskan, namun tetap diadakannya rapat-rapat perbaikan di awal tahun 2021. Kami menginginkan Laporan akan benar-benar Valid bukan dari aspek kebenarannya saja melainkan juga kelengkapannya. Catatan kami terdapat beberapa satker menunda/menahan sinkronisasi data perkara, kenapa sinkronisasi penting? Karena sinkronisasi wajib dilakukan 3 (tiga) kali sehari dengan proses verifikasi tertentu agar data tersebut langsung sampai ke Ditjen Badilag. Masih terdapat satuan kerja yang mengisi data tidak lengkap, contohnya pada data mediasi, laporan mediasi yang berhasil, tidak berhasil, dan berhasil sebagian. Ternyata data-data ini tidak diisi dengan lengkap bahkan apabila dilihat dari statistik perkara terdapat laporan yang kontradiktif, misalnya di dalam laporan masih tertulis bahwa perkara tersebut masih aktif dan belum putus namun di dalam Laporan pembandingnya dilaporkan sudah putus. Kemudian juga terkait dengan Penggunaan nama Admin SIPP jangan menggunakan inisial, harap menggunakan nama sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan, e-doc relaas dan e-doc BAS masih banyak yang diinputkan tidak lengkap. Hal-hal inilah yang perlu dibenahi di tahun 2021.”
Acara rapat dilanjutkan dengan penjelasan teknis Aplikasi e-Kinerja Satker dan LIPA dilakukan oleh Kamarudin, S.Kom yang langsung mendemontrasikan penggunaan Aplikasi tersebut dimulai dari pengaturan User defaultnya. Kemudian Teknis cara melihat data hasil mediasi yang belum diisi lengkap dijabarkan oleh Yasirli Amri, S.Kom.
Dalam sambutan penutup Bu Direktur mengamanatkan “Setiap Ketua wajib untuk memonitor data dan memastikan akurasi data, Kepatuhan atas akurasi data yang berkaitan dengan Penialaian SIPP, dan Surat Bapak Dirjen kepada Panitera Pengadilan Tingkat Banding agar segera mengirimkan satu nama administrator SIPP sebagai perpanjangan tangan dan Wadah diskusi manakala terdapat permasalahan. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rapat virtual ini secara seksama.” pintanya sembari menutup rapat.
Kontributor : Lili Nur Indah Sari
Editor : Sapuan