
pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi pada Senin (06/10/2025). Mediasi tersebut terkait perkara Nomor 1382/Pdt.G/2025/PA.Smp dengan klasifikasi perkara Cerai Gugat. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih menjadi pilihan terbaik bagi para pihak,” ujar Mediator Non-Hakim, Zainatul Nuthiah, S.H.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Sarasehan Interaktif PERISAI Badilum Bahas Kompleksitas Eksekusi Perdata
Proses mediasi dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat yang terlibat dalam sengketa rumah tangga. Dalam suasana yang tenang dan terbuka, kedua belah pihak berkomitmen untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan mereka. “Kami berupaya membantu para pihak menemukan titik temu tanpa harus melanjutkan ke tahap persidangan,” tambah Zainatul Nuthiah, S.H.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa peran mediator dalam proses peradilan sangat penting untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan berkeadaban. Upaya damai yang dilakukan tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membuka peluang rekonsiliasi di antara para pihak. Mediasi bukan hanya tentang mengakhiri perkara, tetapi tentang membangun kembali hubungan dengan cara yang bermartabat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Pengadilan Agama Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong efektivitas penyelesaian perkara melalui mediasi. Proses yang berjalan lancar menunjukkan bahwa pendekatan ini semakin diakui sebagai metode penyelesaian sengketa yang efektif dan humanis. “Kami akan terus mengedepankan mediasi sebagai langkah awal dalam mencapai keadilan yang bermakna bagi masyarakat,” tutup Mediator Non-Hakim tersebut. (Tim Medsos)