Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Riyadh, Arab Saudi Secara Daring

pa-sumenep.go.id – Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Pengadilan Agama Sumenep mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Riyadh, Arab Saudi Secara Daring pada jumat, 15/12/2023 di ruang media center PA Sumenep. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Dinarasumberi oleh ketiga peserta pelatihan yakni: Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H., Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A.

Ketiganya merupakan peserta pelatihan pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah pada Higher Judicial Institute Universitas Islam Imam Muhammad Bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI yang kemudian dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al quran oleh H. Thamrin, S.Ag., M.H Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumber. Acara kemudian beralih ke sambutan oleh Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Bambang H. Mulyono, S.H., M.H.

Baca juga: PA Sumenep Sabet Penghargaan Terbaik 2 IKPA Satker Pagu Sedang Semester 2 TA 2023

Dalam sambutannya beliau menjelaskan secara singkat tentang Saudi Arabia yang telah mengimplementasikan reformasi yang cukup signifikan di sistim peradilannya dengan selalu mengupayakan bisa memberikan keadilan yang lebih baik dan lebih mudah kepada warga negaranya. Reform ini mencakup kecepatan proses peradilan, peningkatan kualitas putusan, dan penguatan independensi lembaga peradilan; 4. pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi secara cerdas dan berimbang. Beliau juga mengajak seluruh badan peradilan di Indonesia untuk tingkatkan kolaborasi antar lembaga, dengan kita bersatu kolaborasi internal dan eksternal.

“insyaallah kita akan mampu menjawab segala tantangan zaman, dan membangun pondasi yang kuat bagi jajaran Badan Peradilan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya. Kemudian, beranjak kepada materi yang disampaikan oleh Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., beliau menjelaskan bahwa Arab telah mampu mengintegrasikan prinsif syariah dalam sektor keuangan, perbankan, investasi dan perdagangan. Penerapan ekonomi syariah telah menghasilkan keadilan ekonomi.

Berikutnya materi yang disampaikan oleh Dr. Sultan, S.Ag, S.H.,M.H. selaku Ketua Panitia Pelaksana Diklat Riyadh. Beliau memaparkan terkait sistem aturan hukum harus melalui persetujuan raja dan nantinya raja akan mengeluarkan Amrun Malaki (Perintah Raja) dan Al Marsum Malaki (Keputusan Raja). Dalam sistem monarki tetap ada pembagian kekuasaan negara, hal ini termuat dalam Pasal 44 Perintah Raja Nomor A/90 yang menerangkan bahwa kekuasaan negara terdiri dari Otoritas Peradilan/Yudikatif (As Sulthoh Al Qadhaiyyah), Otoritas Pemerintah/Eksekutif (As Sulthoh At Tanfizhiyyah) dan Otoritas Pembuat Peraturan Perundang-undangan/Legislatif/Majelis Syura (As Sulthoh At Tanzhimiyyah).

Kemudian yan terakhir pemaparan materi dari Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A. tentang Penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan di arab saudi. Kewenangan Komisi Sengketa Perbankan Komisi mengadili perselisihan dan mengambil keputusan terkait sengketa perban kan di wilayahnya. Komisi mewajibkan debitur untuk melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hukumnya, mengeluarkan keputusan penyitaan rekening banknya dan penanaman modal serta iuran-iurannya kepada instansi-instansi pemerintah, serta mencegahnya untuk bertransaksi dengan instansi pemerintah dan bank dan juga mencegahnya untuk bepergian. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar