Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sarasehan Interaktif PERISAI Badilum Bahas Kompleksitas Eksekusi Perdata

pa-sumenep.go.id – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) kembali digelar pada Senin (6/10) secara daring dengan tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum.” Kegiatan ini menghadirkan Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, serta diikuti oleh 446 satuan kerja (Satker) Peradilan Agama dan 416 Satker Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Tak terkecuali, Pengadilan Agama Sumenep turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang menjadi ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman antar insan peradilan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua PA Sumenep Tekankan Pentingnya Profesionalisme Saat Pimpin Apel Pagi

Dalam sambutannya, Bambang Myanto menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada setiap pertemuan merupakan refleksi dari persoalan aktual yang dihadapi di satuan kerja. Melalui kegiatan seperti ini, berbagai isu strategis dapat dibahas bersama untuk mencari solusi yang aplikatif dan inovatif. “Hasil diskusi nantinya akan kami himpun dalam sebuah buku sebagai bekal dan referensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang Myanto menjelaskan bahwa Ditjen Badilum terus berinovasi dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis peradilan. Salah satu inovasi terbaru adalah pengembangan aplikasi Satu Jari, yang berfungsi untuk memberikan pendampingan langsung maupun virtual dalam pelaksanaan eksekusi perdata. Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses eksekusi di pengadilan.

Sementara itu, Suharto dalam pemaparannya menyinggung berbagai isu praktis seputar pelaksanaan eksekusi. Di antaranya mengenai hak istri dalam perlawanan pihak ketiga atas utang suami, kewenangan peradilan umum terhadap risalah lelang, serta penentuan limit lelang oleh pihak penjual sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. “Diskusi seperti ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman bersama dan membangun sistem eksekusi perdata yang lebih responsif ke depan,” ungkap Suharto. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar