
pa-sumenep.go.id – Plt. Kasubbag. PTIP Pengadilan Agama Sumenep, Marwansyah, S.Kom., bersama staf PTIP Benny Arizal Rahman, S.Kom., mengikuti kegiatan Pembinaan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Administrasi Pemerintahan pada pagi ini di Media Center PA Sumenep. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat keamanan sistem informasi di lingkungan peradilan agama. Partisipasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan dalam menjaga keamanan data serta infrastruktur digital.
Baca juga: Aparatur PA Sumenep Ikuti Kegiatan Donor Darah Bersama PMI Sumenep
Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan siber dalam sektor administrasi pemerintahan. Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan nasional di bidang keamanan informasi vital. “Kami ingin memastikan bahwa setiap satuan kerja memahami pentingnya melindungi sistem elektronik yang menjadi tulang punggung pelayanan publik,” ungkap narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam pembinaan ini juga dijelaskan mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penguatan perlindungan IIV di sektor administrasi pemerintahan. “Kedua peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam membangun sistem keamanan informasi yang tangguh,” terang pemateri.
Adapun materi yang dibahas mencakup penyusunan peta jalan, identifikasi IIV, pengukuran kematangan keamanan siber, hingga asistensi tata kelola keamanan. Ke depan, BSSN juga berencana menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi dalam upaya penguatan perlindungan infrastruktur informasi vital di lingkungan peradilan. “Kami berharap sinergi ini dapat menciptakan ekosistem digital pemerintahan yang aman, andal, dan berkelanjutan,” tutup Marwansyah. (Tim Medsos)