pa-sumenep.go.id – Pada Jumat, 23 Februari, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Muhamad Imron, mengikuti kegiatan dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit dan Family Court of Australia (FC & FCOA), AIPJ2, dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam bidang pertukaran pengetahuan hukum.
Dialog yudisial ini mengusung tema “Praktik baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”. Beberapa narasumber terkemuka di bidangnya turut memberikan wawasan, antara lain YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Agama MA – RI), The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA). Dan sebagai pembicara, anatara lain: Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya), dan The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA).
Baca juga: Sinergi Antar Lembaga: Sidang Keliling Pengadilan Agama Sumenep Bekerjasama Dengan KUA Pasongsongan
Disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FC&FCOA) yang akan menjadi narasumber dalam pelaksanaan dialog online ini. Beliau turut menyampaikan terdapat 5 isu penting terkait hak-hak perempuan dan anak pasca percaraian yaitu aksesibilitas informasi yang cukup bagi perempuan, ketersedian balngko gugatan perceraian yang memungkinan perempuan mengajukan hak-hak lainnya, perspektif hakim dalam penanganan perceraian, metode penentuan akibat-akibat perceraian, dan terakhir yaitu pelaksanaan putusan eksekusi.
Kegiatan Dialog Online kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh para narasumber. Dalam dialog tersebut, juga disampaikan bahwa hakim dalam memutuskan perkara perceraian harus mengutamakan kepentingan anak dan perempuan. Salah satu peserta dialog, menyatakan, Dapat disimpulkan dari penyampian dialog tersebut bahwa sebagai Hakim dalam memutuskan perkara Perceraian harus mengutamakan kepentingan anak dan Perempuan.
Sering juga disebut untuk dapat memanfaatkan gugatan mandiri karena disana telah tercantum template untuk Perempuan yang ingin bercerai sekaligus menuntut haknya apabila bercerai. Acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang ditutup dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Moderator. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian di pengadilan agama. (Tim Medsos)