Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Hadiri Entry Data Evaluasi KLA Tahun 2023

pa-sumenep.go.id – Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependuclukan Propinsi Jawa llmur tanggal 6 Februari 2023 Nomor : 4001216.331109.312023 perihal Pelaksanaan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengundang perwakilan dari Pengadilan Agama Sumenep untuk hadir pada acara Entry Data Evaluasi KLA Tahun 2023 di Ruang Rapat Trunojoyo lantai II BAPPEDA Sumenep pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka proses entry data Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 yang perlu dilakukan persamaan persepsi terkait pertanyaan-pertanyaan dalam indikator KLA. Adapun yang bertugas untuk hadir pada acara tersebut adalah Panitera Imran Saleh, S.H. dan staf Panitera Muda Hukum Visia Pradhani, S.H.

Baca juga: Wakil Ketua mengajak Aparatur PA Sumenep untuk Mengubah Mindset dan Culture Menjadi Lebih Baik

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep yang terbagi menjadi 5 sesi, Pengadilan Agama Sumenep di sesi 2 dengan klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif. Dalam kesempatan tersebut Pengadilan Agama Sumenep berpartisipasi dalam pengisian data guna menunjang KLA yaitu data terkait dispensasi kawin. Data yang dimaksud merupakan data-data terbaru dari jumlah perkara dispensasi nikah yang masuk selama tahun 2022. Data yang dimaksud antara lain: jumlah Kecamatan, alasan dispensasi nikah dan jumlah dispensasi nikah dengan menyertakan bukti-bukti dukung.

Panitera juga mengupayakan terciptanya inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Sumenep dalam upaya pencegahan usia dini yaitu dispensasi nikah. Hal tersebut itulah merupakan komitmen dari Pengadilan Agama Sumenep kepada Kabupaten Sumenep dalam mendukung KLA. Demi keberlangsungan KLA perlu adanya komitmen dari berbagai pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA yang terdiri dari OPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, DPRD sebagai Fungsi Legislatif, Penegak Hukum sebagai Fungsi Yudikatif, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media Massa untuk melengkapi data dukung 24 indikator yang menjadi persyaratan dalam penilaian mandiri KLA. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar