
pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Kantor Pos Sumenep pada Selasa, 11 Februari 2025, di ruang media center. Rapat ini bertujuan untuk finalisasi MoU serta pengenalan fitur COD dalam pengiriman produk pengadilan kepada pihak berperkara. “Melalui MoU ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya secara efisien,” ujar Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I. Ketua PA Sumenep.
Baca juga: Ketua, Wakil Ketua, dan Para Hakim PA Sumenep Ikuti Kopi Giras Perdana 2025 PTA Surabaya
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, serta Ario Yudhanto, Executive Manager Kantor Pos Cabang Sumenep beserta staf. Pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah pemanfaatan layanan COD untuk pengiriman dokumen pengadilan. “Kami akan memastikan semua dokumen sampai dengan cepat, aman, dan mudah tanpa perlu datang langsung ke pengadilan,” jelas Ario Yudhanto.


Perjanjian Kerja Sama ini memungkinkan pengadilan untuk mengirimkan produk berupa akta cerai, salinan putusan/penetapan, serta uang hak-hak perempuan dan nafkah anak kepada pihak yang berperkara. Layanan ini akan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau pembayaran tunai untuk memastikan kenyamanan dan keamanan transaksi. “Kami berharap ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pengadilan tanpa hambatan,” tambah Muhamad Imron, S. Ag., M.H. Wakil Ketua PA Sumenep.
Selain itu, terdapat juga layanan Pospay untuk pengembalian sisa panjar dan hak-hak perempuan dan anak, yang akan dimasukkan ke dalam rekening giro Pospay pihak berperkara. Penggunaan layanan Pospay ini diharapkan dapat mempercepat proses distribusi uang hak-hak tersebut. “Ini merupakan langkah maju dalam mempermudah akses bagi para pihak yang membutuhkan,” tutup Ario Yudhanto. (Tim Medsos)