pa-sumenep.go.id – Dalam rangka mendukung implementasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2025, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat koordinasi dan sinkronisasi implementasi RAD Pencegahan Perkawinan Anak pada Kamis, 22 Pebruari 2023 bertempat di Ruang rapat Potre Koneng BAPPEDA Kab. Sumenep. Rapat ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Pengadilan Agama Sumenep, Pimpinan Perangkat Daerah, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat.
Baca juga: Kembali, Mediasi Berhasil Dan Berakhir Damai Di PA Sumenep
Agenda rapat kali ini melibatkan beberapa poin, diantaranya: terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sumenep dan Dinas Sosial tentang konseling dan pendampingan psikolog terhadap pengajuan perkara Dispensasi Nikah (Diska). Beberapa poin MoU tersebut akan menjadi pedoman dalam menuntaskan proses konseling dan pendampingan psikolog bagi para pihak yang mengajukan dispensasi nikah. Salah satu aspek yang dibahas dalam rapat adalah perumusan Peraturan Desa (Perdes) untuk pencegahan perkawinan anak. Perdes tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Sumenep dalam mengimplementasikan program pencegahan perkawinan anak.
Dalam sesi diskusi, disampaikan bahwa pengajuan Dispensasi Nikah (Diska) masih diantar langsung oleh aparat desa kepada Pengadilan Agama. Sehingga, muncul spekulasi bahwa adanya aparat desa yang masih mendukung kegiatan tersebut. Padahal hal ini disebabkan oleh alasan aparat desa yang merasa tidak tega jika pengajuan tersebut tidak didampingi oleh aparat desa. Untuk mengatasi hal ini, dibahas perlunya payung hukum bagi desa sebagai dasar bagi aparat desa untuk mendukung pencegahan perkawinan anak.
Kemudian, pemateri menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pencegahan Perkawinan Anak. Rencana Aksi ini terintegrasi pada Pengadilan Agama Sumenep terkait pencegahan perkawinan anak. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat serta mempercepat implementasi program pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.
Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi antarinstansi guna mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sumenep. Seluruh peserta sepakat untuk bersama-sama mendukung implementasi RAD dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Medsos)