Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Berikan Layanan Prima dengan Menggelar Sidang Keliling

Sumenep – Selasa (15/02) Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sumenep menggelar Sidang Keliling (Sidkel) tahap pertama pada Tahun 2022. Pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guluk-Guluk.  Tim sidang keliling PA Sumenep terdiri dari Ketua Majelis Hakim yaitu Dra. Hj. Nurul Qolbi, M.H.E.S, 2 (dua) Anggota Majelis Hakim yaitu H. M. Maftuh, S.H., M.E.I dan R. Abdul Berri H. L., S.Ag., M.Hum, Panitera PA Sumenep Drs. H. Laseman didampingi oleh 2 (dua) Panitera Pengganti yaitu Suswati, S.H dan Rahayuningrum, S.H, dan ikut serta juga Plt. Sekretaris PA Sumenep yaitu Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag. serta 3 (tiga) administrator yaitu Ariyanto, Nursutiaji, dan Slamet.

Sidang keliling di kecamatan Guluk-Guluk berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah), dimana sebanyak 23 (dua puluh tiga) perkara Kabul dan 4 (empat) perkara NO (niet ontvankelijke verklaard) atau bisa disebut tidak dapat diterima.

Ketua Majelis Hakim dan Tim Sidang Keliling di KUA Guluk-Guluk | Foto: Nursutiaji

Hakim Pengadilan Agama Sumenep R. Abdul Berri H. L., S.Ag., M.Hum menyatakan bahwa manfaat sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum.

Sidang keliling sangat perlu dilaksanakan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerahnya terutama yang letaknya jauh dari Pengadilan Agama, sudah tentu sidang keliling ini memudahkan masyarakat dikarenakan dengan datangnya petugas sidang ke daerah pihak berperkara maka tentu hal ini bisa memangkas biaya transport para pihak dan sebagian perkaranya juga terdapat perkara prodeo yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara gratis” Ungkap Berri saat ditemui di ruang kerjanya setelah sidang keliling selesai digelar. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Sumenep agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Sumenep demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Sumenep.