Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PS (Pemeriksaan Setempat) Oleh Hakim PA Sumenep dalam Perkara Cerai Gugat

Sumenep – Selasa (15/02) Pengadilan Agama Sumenep mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumenep dengan nomor register perkara 1359/Pdt.G/2021/PA.Smp. terhadap obyek sengketa gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Kolor.

Pemeriksaan Setempat Oleh Ketua Majelis Hakim dan Tim | Foto: Ariyanto

Pemeriksaan Setempat berlangsung kurang lebih selama 30 Menit oleh Tim pemeriksa yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumenep yaitu  Dra. Hj. Nurul Qolbi, M.H.E.S, serta 2 (dua) Hakim Anggota yaitu H. M. Maftuh, S.H., M.E.I dan R. Abdul Berri H. L., S.Ag., M.Hum dibantu oleh Panitera Pengganti Suswati, S.H.

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dan Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Pj. Kepala Desa Kolor dan Kepala Dusun Gudang Desa kolor yang ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut sebagai saksi.

Tim langsung melakukan pemeriksaan yang menjadi obyek tersebut untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya dan mengecek objeknya. Objek tersebut berupa satu unit mobil, satu unit mesin cuci, dua unit TV, satu unit kulkas, dan renovasi rumah. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa tersebut, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih setengah jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sumenep yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).