PS (Pemeriksaan Setempat) Oleh Hakim PA Sumenep dalam Perkara Cerai Gugat
Sumenep – Selasa (15/02) Pengadilan Agama Sumenep mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumenep dengan nomor register perkara 1359/Pdt.G/2021/PA.Smp. terhadap obyek sengketa gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Kolor. Pemeriksaan Setempat berlangsung kurang lebih selama 30 Menit oleh Tim pemeriksa yang terdiri … Baca Selengkapnya