Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Adakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat (Descente) di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Perceraian Nomor : 6793/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg. Pelaksanaan kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 10/02/2023 dengan start keberangkatan dari kantor Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Rapat Program Kerja Kesekretariatan PA Sumenep Kelas 1A

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Hirmawan Susilo, S.H., M.H., Panitera Imran Soleh, S.H. 2 Aparat Desa yakni: Ghafur Imama, Plt. Sekdes, Ramadhani Akbar, dan perangkat desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat rekovensi Hasrul Anwariyah, S.H. Perjalanan menuju tempat decente kurang lebih ditempuh dalam waktu 15 menit karena terletak masih dalam satu kecamatan dengan kantor Pengadilan Agama Sumenep. Sesampainya di lokasi Ketua Tim langsung membuka sidang dan menuju ke obyek sengketa yang berada di Jl. Raya Perum BTN, Kolor, Kabupaten Sumenep. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa berupa: sebidang tanah pekarangan, dengan Luas Tanah 158 m2.

Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan yang disengketakan. Perlu diketahui Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Tujuan pemeriksaan tersebut agar hakim memperoleh fakta peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar