
pa-sumenep.go.id – Mediator Pengadilan Agama (PA) Sumenep kembali berhasil mendamaikan dua pihak berperkara pada Kamis (25/09/2025). Perkara yang dimediasi kali ini merupakan perkara cerai talak dengan nomor register 1326/Pdt.G/2025/PA.Smp. Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata dari peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur damai.
Baca juga: Hakim PA Sumenep Ikuti Pembukaan Fit and Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan 2025
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak yang awalnya berselisih akhirnya sepakat untuk berdamai. Mediator dengan penuh kesabaran dan strategi komunikasi yang baik mampu menjembatani perbedaan di antara keduanya. “Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah bisa menjadi solusi terbaik,” ujar Zainatul Muthiah, S.H., Mediator PA Sumenep.
Pihak penggugat maupun tergugat menyambut baik hasil mediasi yang dilakukan di ruang khusus mediasi PA Sumenep. Mereka menilai keputusan berdamai memberikan ketenangan dan membuka jalan baru untuk memperbaiki hubungan. “Kami berterima kasih kepada mediator yang telah membantu kami menemukan jalan keluar terbaik,” ungkap salah satu pihak berperkara.
Keberhasilan mediasi ini juga menegaskan komitmen PA Sumenep dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya mediasi yang berhasil, para pihak tidak perlu melanjutkan proses persidangan yang panjang. “Kami berharap keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk lebih mengutamakan perdamaian,” tutur Moh. Jatim, Ketua PA Sumenep. (Tim Medsos)