
pa-sumenep.go.id – Mediasi berhasil digelar di Pengadilan Agama Sumenep pada Kamis pagi, 30 Januari 2025, dalam kasus Cerai Talak dengan nomor perkara 145/Pdt.G/2025/PA.Smp. Proses mediasi ini dihadiri oleh pemohon dan termohon yang terlibat dalam sengketa rumah tangga. Mediasi dipimpin oleh mediator non-Hakim, Zainatul Nuthiah, S.H., yang menunjukkan komitmennya untuk mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Baca juga: Hakim PA Sumenep Ajak Aparatur Tingkatkan Kinerja dan Integritas
Pada sesi mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat untuk mencabut perkara cerai talak dan memilih berdamai. Ini menjadi sebuah langkah besar dalam menyelesaikan masalah keluarga tanpa melalui proses yang panjang dan penuh ketegangan. Mediator Zainatul Nuthiah menyatakan, “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi jalan keluar yang efektif dalam menyelesaikan perkara cerai talak,” ungkapnya.
Penyelesaian yang damai ini memberi harapan baru bagi kedua pihak untuk memperbaiki hubungan mereka. Mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sumenep juga menegaskan pentingnya upaya damai dalam penyelesaian sengketa keluarga. Proses yang berjalan lancar menunjukkan bahwa pendekatan mediasi semakin diakui sebagai solusi yang efektif dalam berbagai perkara.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk memberikan keadilan dan penyelesaian yang penuh pengertian. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah keluarga dapat dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana, mengutamakan kesejahteraan kedua belah pihak. Melalui mediasi ini, harapan untuk mencapai perdamaian dalam kasus-kasus serupa semakin terbuka lebar. (Tim Medsos)