pa-sumenep.go.id – Pada Kamis, 13 Juni 2024, seorang mahasiswi dari Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Annuqayyah (INSTIKA) melakukan wawancara yang sangat bermanfaat dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Bertempat di ruang kerjanya, kedua mahasiswi tersebut sedang menjalankan penelitian skripsi dengan judul yang menarik: “Efektivitas Mediasi dalam Perceraian Paska Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Sumenep dan Fenomena Cerai Gugat: Kajian Meningkatnya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Sumenep.”
Baca juga: Morning Briefing di Pengadilan Agama Sumenep: Fokus pada Kolaborasi dan Regenerasi
Dalam wawancara tersebut, yang dilakukan untuk mendapatkan data penting yang diperlukan dalam penyusunan skripsi, Ketua PA Sumenep dengan antusias dan senang hati memberikan beberapa ilmu penting terkait judul skripsi mahasiswi tersebut. Wawancara ini merupakan bagian dari proses penelitian yang mendalam dan serius yang sedang dilakukan oleh mahasiswi tersebut untuk menyelesaikan studinya.
Mahasiswi tersebut tertarik untuk mengetahui tentang efektivitas mediasi dalam kasus perceraian setelah pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Sumenep. Selain itu, ia juga ingin memahami fenomena cerai gugat serta kajian tentang meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama Sumenep.
Dengan dukungan dan bimbingan dari Ketua PA Sumenep, diharapkan bahwa skripsi yang sedang disusun oleh mahasiswi INSTIKA ini akan memberikan kontribusi yang berharga dalam pemahaman dan penanganan kasus perceraian di Pengadilan Agama Sumenep serta memperkaya pengetahuan dalam bidang hukum keluarga Islam. (Tim Medsos)