Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Ketua PA Sumenep Hadiri Orasi Ilmiah di Universitas Brawijaya

pa-sumenep.go.id –  Dalam rangka memeriahkan Dies Natalis ke-66 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ketua Pengadilan Agama Sumenep menghadiri acara Orasi Ilmiah dengan tema “Etika Profesi hukum dalam Pemenuhan Keadilan di Masyarakat” pada Sabtu, 8 Juli 2023 pukul 13.00 WIB-selesai. Dalam Orasi Ilmiah tahun ini menghadirkan 2 (dua) pembicara yakni: Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI sekaligus merangkap sebagai Pelaksanatugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dan Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Bertempat di Ruang Auditorium, Lt. 6, Gedung A, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Orasi Ilmiah ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. dan seluruh Pengadilan Agama Jawa Timur.

Baca juga: Ketua PA Sumenep Ajak Aparatur Untuk Tebar Syiar Islam Dengan Sholat Berjamaah Di Masjid

Dalam materi yang disampaikan oleh Bapak Bambang Hery menjelaskan konsep dari etika profesi hukum yang berkenaan dengan suatu tindakan baik dan buruk. Beliau mengutip dari The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang menjadi standar etika sekaligus prinsip yang harus dipegang hakim di seluruh dunia, yakni “Seorang hakim harus memastikan bahwa perilakunya tidak tercela (di atas standar ketercelaan) dari sudut pandang yang wajar. Tingkah laku dan perilaku seorang hakim harus menegaskan kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan. Keadilan tidak hanya harus dilakukan tetapi juga harus menampakkan (keseriusan) yang dilakukan,”ungkapnya. Begitu pula yang sedang diupayakan oleh Mahkamah Agung saat ini untuk memperkuat integritas hakim dan aparatur di tingkat pusat dan daerah.

Dijelaskan juga bahwa “The Bangalore Principles” yang menetapkan prinsip independensi (independence), ketakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan (propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence), serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom) sebagai kode etik hakim konstitusi beserta penerapannya. Sebagai ikhtiar dalam menjaga integritas, Mahkamah Agung RI melakukan beberapa upaya, yakni berupa manajemen pengawasan internal (regulasi & kelembagaan), Zona Integritas (WBK, WBBM, SMAP), Sarana CCTV, PTSP, Pembatasan Ruang, Pola Rekrutmen SDM, Pengawasan Eksternal (termasuk pengawasan masyarakat). Beliau juga mengutip pesan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., bahwa “Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga peradilan, memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati”.

Kemudian materi beralih ke pemateri kedua yakni Etika Profesi Sebagai Landasan Moral Pendidikan dan Penegakan Hukum oleh Dr. Abdul Madjid. Dalam kesempatannya beliau menyampaikan mengenai dua aspek dasar yang menjadikan etika profesi menjadi faktor penting dalam pendidikan tinggi hukum, yakni kapasitas diri keilmuan dan pelayanan klien. Dua aspek dasar tersebut harus dijadikan landasan dalam pengemban profesi hukum. “Ketika kita memberikan substansi pendidikan hukum, tidak cukup hanya memberikan aspek-aspek pengetahuan tentang keterampilan hukum, tetapi juga aspek-aspek nilai yang terkandung dalam peraturan atau kadiah itu, dan bagaimana realitas hukum diberlakukan dalam masyarakat,” ungkapnya. Setelah pelaksanaan kegiatan Orasi Ilmiah selesai dilaksanakan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Selaku Plt Dirjen Badilag mengadakan pertemuan berupa pembinaan kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur untuk terus mendukung kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI dan terus melanjutkan prestasi-prestasi kinerja peradilan agama. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar