Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Hakim PA Sumenep Ajak Mahasiswa Magang Pahami Soal Pola Bindalmin

pa-sumenep.go.id – Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Hirmawan Susilo, S.H., M.H., memberikan pembekalan yang berharga kepada mahasiswa magang yang berfokus pada administrasi perkara di peradilan agama. Beliau selaku dosen pamong peserta magang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memberikan pembekalan dasar pada selasa, 23/01/2024. Acara yang diadakan pagi ini di ruang pertemuan itu membahas secara rinci pola Bindalmin, singkatan dari Pola Pembinaan Dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.

Baca juga: Perkuat Integritas dan Netralitas Lembaga Menjelang Pemilu

Dalam sesi pembekalan, Bapak Hirmawan Susilo membahas tuntas tentang meja I pendaftaran dan keuangan perkara, menjadi poin penting dalam kelancaran proses administrasi perkara di peradilan agama. Mahasiswa yang hadir mendapatkan wawasan mendalam tentang aspek-aspek administratif yang melibatkan pengelolaan dokumen dan data keuangan dalam suatu perkara. Mereka juga diajak untuk memahami peran meja I dalam mendukung efisiensi administrasi perkara.

Penting untuk dicatat bahwa Bapak Hirmawan Susilo juga secara rinci memaparkan fungsi meja II register perkara secara elektronik. Penggunaan teknologi dalam sistem administrasi peradilan agama menjadi sorotan, karena mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi data. Dengan adanya meja II secara elektronik, diharapkan dapat mempermudah akses dan pemrosesan informasi mengenai perkara yang berlangsung.

Pembekalan ini dihadiri dengan antusias oleh para mahasiswa magang UTM, yang merasa terbantu dengan pengetahuan yang didapatkan dari Bapak Hirmawan Susilo. Pembekalan mengenai administrasi perkara di peradilan agama ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada mahasiswa untuk menghadapi dunia praktik hukum di masa depan. Dengan demikian, proses peradilan agama dapat berjalan dengan efektif dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar