Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

H. Safiudin Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Mahasiswa Hukum IAIN Madura

pa-sumenep.go.id – Rabu 20 Agustus 2025, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, H. Safiudin, S.H., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan edukasi hukum di Pengadilan Agama Sumenep. Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi IAIN Madura. Acara berlangsung di ruang pertemuan kantor Pengadilan Agama Sumenep dengan suasana penuh antusiasme.

Dalam pemaparannya, H. Safiudin menjelaskan mengenai UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ia menegaskan pentingnya memahami dasar hukum tersebut sebagai pijakan dalam praktik peradilan agama. Mahasiswa diberi pemahaman mendasar agar memiliki bekal ketika terjun di dunia hukum.

Selain itu, materi yang disampaikan juga mencakup perbedaan antara hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil dijelaskan sebagai aturan atau norma hukum yang mengatur substansi, sedangkan hukum formil merupakan tata cara atau prosedur penerapan hukum. Penjelasan ini membantu mahasiswa memahami aspek teknis dan substantif dalam dunia peradilan.

Baca juga : Sekretaris PA Sumenep Berikan Materi Struktur Kepegawaian kepada Mahasiswa IAIN Madura

H. Safiudin juga menjabarkan macam-macam putusan di pengadilan agama, yakni putusan ditolak, tidak diterima, dan dikabulkan. Sementara di pengadilan negeri, putusan dapat berupa lepas, bebas, atau dinyatakan bersalah. “Mahasiswa harus mengenal perbedaan jenis putusan agar tidak salah memahami konteks penerapannya dalam praktik hukum,” ungkap H. Safiudin.

Tinggalkan komentar