Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Sidoarjo Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru … Baca Selengkapnya