Hak-Hak Masyarakat
HAK-HAK PARA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN 1. Hak Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak … Baca Selengkapnya