Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Sebuah Pengantar

Pengadilan Agama Sumenep adalah Pengadilan Agama Kelas IB merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Sumenep terletak di Jl. Trunojoyo Km. 3 No. 300 memiliki wilayah hokum terdiri 294 Kelurahan /Desa dan 24 kecamatan, dengan luas wilayah daratan 1.146,93 km2 dan bagian kepulauan dengan luas wilayah 946,53 km2 dan jumlah penduduk 1.076.592 jiwa.

Tugas dan fungsi Pengadilan Agama Sumenep selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama, diatur dalam pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen. Dikatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi”. Dengan Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, khususnya Bab IX tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 telah membawa perubahan penting terhadap penyesuain tersebut, lahirlah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Sumenep dituntut untuk melaksanakannya dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip “Good Governance” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu azas penyelenggaraan “Good Governance” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertangunggjawabkan kepada masyarakat. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.

Pengadilan Agama Sumenep memandang perlu untuk menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dalam rangka penerapan Reformasi Birokrasi pada area Akuntabilitas dan mewujudkan Manajemen Perencanaan Kinerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya.

Laporan kinerja ini disusun sebagai salah satu bentuk  pertanggung jawaban Pengadilan Agama     Sumenep   dalam melaksanakan   tugas  pokok   dan fungsinya selama tahun  2017 untuk mencapai visi dan misinya.

Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, laporan kinerja ini juga disusun sesuai amanat Peraturan Pemerintah    Nomor     8    Tahun     2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi  Pemerintah,  Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun  2014  tentang Sistem Akuntabilitas    Kinerja    Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi   Birokrasi   Nomor   54   tahun 2014  tentang Petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja, dan  tata  Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi syari’ah.

Penjelasan:

Yang  dimaksud  dengan  “perkawinan”  adalah  hal -hal  yang  diatur   dalam atau   berdasarkan   undang-undang   mengenai   perkawinan   yang   berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

  1. izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin  melangsungkan  perkawinan  bagi  orang  yang belum  berusia  21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali,  atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. dispensasi kawin;
  4. pencegahan perkawinan;
  5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. pembatalan perkawinan;
  7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. perceraian karena talak;
  9. gugatan perceraian;
  10. penyelesaian harta bersama;
  11. penguasaan anak-anak;
  12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak  bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. pencabutan kekuasaan wali;
  17. penunjukan   orang   lain   sebagai   wall   oleh   pengadilan   dalam   hal kekuasaan seorang wall dicabut;
  18. penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum  cult-up umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. pembebanan  kewajiban  ganti  kerugian  atas  harta  benda   anak   yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. penetapan  asal-usul seorang anak dan penetapan  pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. putusan     tentang     hal     penolakan    pemberian    keterangan    untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. pernyataan  tentang  sahnya  perkawinan  yang  terjadi  sebelum  Undang- Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan   dan  dijalankan menurut peraturan yang lain.

Yang  dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang  menjadi ahli waris, penentuan  mengenai  harta  peninggalan,  penentuan  bagian masing- masing   ahli  waris,   dan    melaksanakan   pembagian   harta   peninggalap tersebut,  serta  penetapan  pengadilan  atas  permohonan  seseorang  tentang penentuan   siapa   yang   menjadi   ahli   waris,   penentuan   bagian   masing- masing ahli waris.

Yang  dimaksud  dengan  “wasiat”  adalah  perbuatan  seseorang  memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau  lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Yang  dimaksud  dengan  “hibah”  adalah  pembe gan  suatu  benda   secara sukarela  dan  tanpa  imbalan  dari  seseorang  atau  badan   hukum  kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang    dimaksud   dengan    “wakaf’    adalah   perbuatan    seseorang   atau sekelompok   orang   (wakif)   untuk   memisahkan   dan/atau    menyerahkan sebagian  harts  benda miliknya untuk  dimanfaatkan  selamanya  atau  untuk jangka   waktu   tertentu   sesuai   dengan   kepentingannya   guna   keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Yang  dimaksud  dengan  “zakat”  adalah  harta  yang  wajib   disisihkan   oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki  oleh  orang muslim sesuai dengan        ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada  yang berhak menerimanya.

Yang  dimaksud  dengan  “infaq”  adalah  perbuatan  seseorang   memberikan sesuatu   kepada   orang   lain   guna   menutupi    kebutuhan,   baik   berupa makanan,   minuman,   mendermakan,   memberikan   rezeki   (karunia),   atau menafkahkan  sesuatu  kepada   orang  lain  berdasarkan  rasa  ikhlas,  dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

Yang     dimaksud    dengan    “shadagah”    adalah     perbuatar;    seseorang memberikan   sesuatu   kepada   orang   lain   atau   lembaga/badan   hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi  oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau  kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

a.      bank syari’ah;

b.      lembaga keuangan mikro syari’ah. c. asuransi syari’ah;

d.      reasuransi syari’ah;

e.      reksa dana syari’ah;

f.       obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

g.      sekuritas syari’ah;

h.      pembiayaan syari’ah;

i.       pegadaian syari’ah;

j.       dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k.  bisnis syari’ah.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

Fungsi Lainnya : a)     Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). b)     Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.