
pa-sumenep.go.id – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2528/DJA/DL1.10/IX/2025 tanggal 23 September 2025, Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Achmad Kadarisman, S.HI., M.H., dan Mohammad Aghfar Musyaddad, S.H., mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Mediator. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin (22/09/2025) dan bertempat di ruang media center PA Sumenep. Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim dalam menjalankan fungsi mediator di lingkungan peradilan agama.
Baca juga: Sekretaris PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Renstra dan IKU MA 2025-2029 Secara Daring
Acara Bimtek dibuka dengan sambutan oleh Drs. H. Muhclis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama RI. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kualitas mediator untuk mendukung efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat peran mediasi sebagai bagian dari sistem peradilan modern.
Materi utama Bimtek disampaikan oleh Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog, Koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur. Sesi ini dipandu oleh moderator Rendra Widyakso, S.H., M.H., Hakim Yustisial Badilag MA RI. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai strategi mediasi efektif, pendekatan psikologis dalam resolusi konflik, serta penerapan keterampilan komunikasi dalam proses mediasi.
Agenda utama juga menampilkan Best Practice Mediator Hakim dan Non-Hakim Berprestasi di lingkungan Peradilan Agama. Dari kalangan hakim, hadir Drs. Uman, M.Sy. (Hakim PA Bandung), Drs. Muhammadun (Hakim PA Surabaya), dan Sutaji, S.H., M.H. (Hakim PA Surabaya). Sedangkan dari kalangan non-hakim, pengalaman dibagikan oleh Drs. H. Zakwan Daiman, S.H., M.H. (PA Surabaya) serta Rini Astutik, S.H.I, M.H. (PA Sidoarjo). Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan praktik terbaik dalam tugas mediator di satuan kerja masing-masing. (Tim Medsos)