
pa-sumenep.go.id – Pada Kamis pagi, 27 Februari 2025, Kusno Rahardi, S.H. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) secara daring di ruang Media Center. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. “Sosialisasi ini diselenggarakan agar tidak ada hambatan dalam pengajuan Tukin, karena yang terjadi bukan kenaikan, melainkan penyesuaian sesuai dengan efisiensi,” ujar Sahwan, Kepala Biro tersebut.
Baca juga: Rapat Pemilihan Agen Perubahan PA Sumenep Tahun 2025 Berjalan Lancar
Selanjutnya, dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa perubahan besarnya Tunjangan Khusus Kinerja (TKK) dapat dilakukan jika ada perubahan tugas dan fungsi jabatan. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan agar pengelolaan Tunjangan Kinerja berjalan efisien dan tepat sasaran. Tugas dan fungsi jabatan yang berubah menjadi faktor penentu dalam penentuan besaran TKK yang baru.

Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan oleh Kasubbag Pembayaran Biro Keuangan Mahkamah Agung, Juwan Alfauz, mengenai mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja. Ia menjelaskan bahwa peraturan terbaru, yaitu KMA 260 Tahun 2024, telah berlaku sejak 1 Januari 2025 dan mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan sesuai dengan rekomendasi KemenPANRB. “Pengajuan kekurangan atas perubahan nomenklatur jabatan ini dilakukan sejak awal tahun 2025, dengan pengajuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret,” terang Juwan Alfauz.
Ketiga proses pengajuan untuk perubahan nomenklatur tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat memahami prosedur dan mekanisme pengajuan yang tepat. “Kami berharap dengan pemahaman yang lebih baik, tidak ada kendala dalam pelaksanaan pengajuan Tunjangan Kinerja ini,” tutup Juwan Alfauz di akhir sesi. (Tim Medsos)