pa-sumenep.go.id.- Dalam Rangka pelaksanaan kegiatan “Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota” sub kegiatan “Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan “Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota”. Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengadakan kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Tahun 2022.
Pengadilan Agama Sumenep mengutus Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S. selaku Hakim PA Sumenep dan Rahayuningrum, S.H. selaku Panmud. Permohonan untuk mengikuti kegiatan tersebut di Hari Selasa tanggal 08 November 2022 pada pukul 08.00 wib di Aula Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep.
Kegiatan tersebut memaparkan tentang banyaknya kekerasan yang terjadi pada Perempuan dan anak-anak. Moch. Sohib, S.Psi.MS selaku narasumber menyampaikan “Kekerasan yang terjadi kepada Perempuan dan anak meliputi: Pelecehan Seksual, KDRT, serta Perdagangan Manusia” maka dari itu melalui kegiatan ini antar instansi saling bekerja sama berperan aktif dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Sumenep. beliau juga menyampaikan bahwa “Pelaku kekerasan seksual umumnya berasal dari keluarga terdekat bisa Paman, Sepupu, bahkan Ayah”.
Nunung Fitriana, M.Pd selaku Koalisi Perempuan Kabupates Sumenep selaku narasumber kedua juga memaparkan bahwa pencegahan pertama dimulai dari Keluarga kita sendiri, bagaimana orang tua memberikan pendidikan seputar kekerasan seksual, dan cara menghindarinya dengan menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan saling mendukung dalam berkomunikasi serta membiasakan untuk beribadah bersama. (Tim Medsos)