pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, meluncurkan program Diklat Ditempat Kerja (DDTK) khusus untuk jurusita pengadilan agama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Wakil Ketua Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. dan Panitera Imran Saleh, S.H. pada siang hari ini Selasa, 11/07/2023 pukul 13.30 WIB. Bertempat di ruang pertemuan, DDTK ini dihadiri oleh seluruh anggota jurusita PA Sumenep. Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas para jurusita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam penegakan hukum di wilayah Sumenep. Dengan DDTK ini, para jurusita akan diberikan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka secara langsung di lingkungan kerja mereka sendiri.
Baca juga: Waka PA Sumenep Hadiri Apel Gelar Operasi Patuh Semeru 2023
Juru Sita sendiri adalah adalah salah satu pelaksana tugas keperkaraan di pengadilan. juru sita memiliki tugas utama melakukan panggilan persidangan untuk para pihak, ahli, menyampaikan putusan ataupun teguran. juru sita juga berperan dalam pelaksanaan sita dan eksekusi. Dalam DDTK Jurusita Pengadilan Agama Sumenep, para peserta akan mendapatkan pelatihan yang mencakup berbagai aspek hukum agama yang relevan dengan tugas mereka. Mereka diajarkan tentang proses peradilan agama, mulai dari pemanggilan, analisis bukti, penyusunan putusan, hingga tahapan persidangan. Selain itu, para jurusita juga akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip hukum agama yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum pernikahan, perceraian, wasiat, dan waris.
Ketua PA Sumenep mengungkapkan pentingnya DDTK ini dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Sumenep. Beliau menyatakan, “DDTK Jurusita Pengadilan Agama Sumenep merupakan upaya nyata kami untuk memberikan pelatihan yang berfokus pada lingkungan kerja para jurusita. Dengan demikian, mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara langsung dalam penanganan perkara dan memberikan keadilan yang lebih baik kepada masyarakat,”ungkapnya. Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di Sumenep, DDTK Jurusita Pengadilan Agama Sumenep merupakan salah satu inisiatif yang instansi lakukan. Dengan melibatkan para jurusita dalam pelatihan di tempat kerja mereka sendiri, kami yakin mereka dapat menerapkan pengetahuan yang mereka peroleh dengan lebih baik dalam memberikan keadilan kepada masyarakat Sumenep.
Dalam sambutannya Ketua PA Sumenep menyampaikan pesan “Jurusita harus profesional dalam menjalankan tugas, selalu menambah ilmu pengetahuan, punya integritas dalam menjalankan tugas dan selalu siap siaga karena berhadapan dengan orang-orang yang bermasalah,” tuturnya. DDTK jurusita PA Sumenep ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem peradilan agama di negara ini. Dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi para jurusita, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa dalam ranah hukum agama. Hal ini juga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di pengadilan agama dilakukan secara adil, proporsional, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum agama yang berlaku. (Tim Medsos)