Biaya Salinan Informasi
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentangStandar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan BIAYA SALINAN INFORMASI: NO. URAIAN SATUAN TARIF 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 500,- 2. Uang Leges per putusan/penetapan Rp 10.000,- 3. Legalisasi Tanda Tangan per putusan Rp 10.000.-