Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Prosedur Perkara Tingkat Banding

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Perkara Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di … Baca Selengkapnya

Layanan SMS Informasi Perkara Otomatis

logo pengadilan agama sumenep

SMS PERKARA Pengadilan Agama Sumenep INFO JADWAL SIDANG Ketik : SIDANG(sapsi)NOPERKARA Contoh : SIDANG 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO TANGGAL PUTUS Ketik : PUTUS(sapsi)NOPERKARA Contoh : PUTUS 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO SALINAN PUTUSAN Ketik : SALPUT(sapsi)NOPERKARA Contoh : SALPUT 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO JADWAL SIDANG IKRAR Ketik : IKRAR(sapsi)NOPERKARA Contoh : IKRAR 1/Pdt.G/2019/PA.Smp INFO AKTA CERAI Ketik : AC(sapsi)NOPERKARA Contoh : AC 1/Pdt.G/2019/PA.Smp Kirim Ke : +62 81913670666

Hak Pemohon Informasi

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI (berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah: HAK-HAK PEMOHON INFORMASI KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI Pengguna Informasi Publik wajub menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Berperkara di Pengadilan Agama

logo pengadilan agama sumenep

TAHAPAN BERPERKARA Perhatian Permohonan / Gugatan baru didaftarkan kepaniteraan setelah Pemohon / Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep; Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang mengajukan Permohonan / Gugatan; Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan … Baca Selengkapnya

Prosedur Perkara Tingkat Pertama

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumenep Kesatu : Pemohon atau Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, dan menghadap Petugas Meja Informasi dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan, dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis … Baca Selengkapnya

Biaya Salinan Informasi

logo pengadilan agama sumenep

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentangStandar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan BIAYA SALINAN INFORMASI: NO. URAIAN SATUAN TARIF 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 500,- 2. Uang Leges per putusan/penetapan Rp 10.000,- 3. Legalisasi Tanda Tangan per putusan Rp 10.000.-

Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Sumenep

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI A. Umum B. Prosedur Biasa Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai alur berikut: C. Prosedur Khusus Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, sesuai alur berikut: D. Biaya Perolehan Informasi E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi G. … Baca Selengkapnya

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa: Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode … Baca Selengkapnya

Prosedure & Mekanisme Pengaduan

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR PENGADUAN Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sumenep kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi dan menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat maka Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sumenep dan Pengadilan Agama Sumenep akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. Sumber: PERMA … Baca Selengkapnya

Hak-Hak Masyarakat

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PARA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN 1. Hak Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak … Baca Selengkapnya