Prosedur Perkara Tingkat Banding
Prosedur Perkara Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di … Baca Selengkapnya