Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Naskah Peraturan Mahkamah Agung

logo pengadilan agama sumenep

NASKAH PERATURAN MAHKAMAH AGUNG Naskah semua Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah di sahkan atau di tetapkan yang mengikat dan atau berdampak penting bagi publik. Berikut adalah beberapa naskah akademis yang disusun dan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum … Baca Selengkapnya

Jumlah dan Jenis Pelanggaran

logo pengadilan agama sumenep

JUMLAH DAN JENIS PELANGGARAN Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Pentingnya Reformasi Birokrasi Peradilan, Maka Pengadilan Agama Sumenep Segera menindak lanjuti setiap dugaan pelanggaran yang diterima. Keterangan : Sampai dengan Bulan ini belum terdapat pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sumenep.

Prosedur Peninjauan Kembali

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Peninjauan Kembali Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Sidoarjo Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru … Baca Selengkapnya

Prosedur Kasasi

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Kasasi Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Lumajang yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 … Baca Selengkapnya