Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai, Sesuai Amanah Undang-Undang.

pa-sumenep.go.id – Perkara Cerai Gugat Nomor 890/Pdt.G/2025/PA.Smp di Pengadilan Agama Sumenep resmi dicabut setelah para pihak sepakat untuk rukun kembali. Perkara tersebut diajukan Penggugat pada tanggal 11 Juni 2025. Dalam persidangan pertama pada Selasa, 24 Juni 2025, para pihak berhasil dimediasi dan mencapai perdamaian, Selasa (24/06/2025).

Proses mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan berjalan efektif. Mediator Non Hakim Zainatul Muthiah, S.H.I, berhasil menggali alasan dan tujuan dari para pihak sehingga terbangun komunikasi yang baik. Para pihak menyadari pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi masa depan keluarga, meskipun mereka telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih dua tahun.

Baca juga : http://Pengadilan Tinggi Surabaya Gelar Penertiban Data Master Aset: Wujudkan Tertib Administrasi Barang Milik Negara.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa fungsi mediasi bukan hanya formalitas, tetapi upaya nyata menyelesaikan sengketa secara damai. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag.., M.H.I. menyatakan, “Kami selalu mengedepankan perdamaian sebagai nilai luhur peradilan, karena itu menjadi tujuan utama dalam setiap perkara.” Mediasi yang berhasil juga menjadi wujud dari asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep mengapresiasi itikad baik dari para pihak untuk berdamai. Upaya mediasi diharapkan terus menjadi solusi utama dalam penyelesaian sengketa rumah tangga. Dengan demikian, peran pengadilan tidak hanya memutus perkara, tetapi juga mendamaikan masyarakat sesuai amanah undang-undang.

Tinggalkan komentar