Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Sumenep yang bekerja sama dengan Dinas Dukcapil dan KUA Kecamatan Talango sukses digelar.
Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah digelar selama 2 (dua) hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hari pertama pada Senin (3/8/2020) petugas melakukan verifikasi berkas perkara di KUA Kecamatan talango dan hari kedua pada Selasa (4/8/2020) dilakukan pembukaan dan dilanjutkan dengan sidang itsbat nikah di Kantor KUA Kecamatan Talango.
Turut hadir dalam pembukaan agenda tersebut dari Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas Dukcapil, Camat Talango, Kepala KUA Kecamatan Talango, sekaligus juga pelaksana sidang isbat serta Tim Perlengkapan dari PA Sumenep.
Kepala Dinas Dukcapil Drs. R. Achmad Syahwan Effendy memberikan sambutan sebagai wakil dari Bupati Sumenep yang berhalangan hadir.
Dalam sambutan pada acara pembukaan isbat nikah, beliau mewakili bupati Sumenep mengucapkan terimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya kepada Pengadilan Agama Sumenep yang turun langsung ke daerah dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep Drs. H. Misbah, M.H.I. juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu dalam mensukseskan pelayanan terpadu ini.
Pelaksanaan pelayanan terpadu sidang Itsbat sendiri bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Pulau Talango Kabupaten Sumenep secara sah akan tercatat dalam dokumen negara.
Dan ketiga produk tersebut dapat diambil secara langsung bagi masing-masing pihak sesaat setelah sidang selesai dilaksanakan.
Dengan adanya Sidang Terpadu di Pulau Talango Kabupaten Sumenep maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Hakim dan Tim Sidang Pengadilan Agama Sumenep langsung datang ke lokasi sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Sumenep karena penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim.
Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah yang saat itu juga hadir di tengah masyarakat.
Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran serta dokumen lain yang terkait kepada para pihak pengguna layanan terpadu.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga berpedoman pada Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. (DA/LN)
#BersamaAmanahKreatifSolutifInspiratif