
pa-sumenep.go.id – Pada hari ini, Selasa (03/02/2026), telah berlangsung acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sumenep dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sumenep di ruang pertemuan. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim serta pejabat terkait dari Pengadilan Agama Sumenep. Penandatanganan berlangsung di ruang pertemuan PA Sumenep dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan yang kurang mampu.
Baca Juga:Penerimaan Mahasiswa (PKL) Universitas Annuqayah Dan UIN Sunan Ampel Surabaya
Ketua PA Sumenep dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan. Melalui Posbakum Advokat Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh pendampingan hukum yang profesional sejak tahap awal proses berperkara. MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat mendapatkan hak-hak hukumnya,” ujar Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S. Ag., M.H.I.,


Perjanjian ini bertujuan untuk memperjelas hubungan kerja antara Pengadilan Agama Sumenep dan Posbakumadin Sumenep dalam penyelenggaraan Posbakum Pengadilan. Dalam MoU ini, Posbakumadin akan memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, terutama yang tidak memiliki akses ke informasi hukum. Melalui layanan ini, mereka dapat memperoleh informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis.

Sementara itu, perwakilan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga penyusunan dokumen hukum bagi para pencari keadilan di PA Sumenep. Acara penandatanganan MoU berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Diharapkan, sinergi antara PA Sumenep dan Posbakum Advokat Indonesia ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(Tim Medsos)