pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama (KPA) Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029. Acara digelar Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Graha Paripurna lantai 4 sesuai undangan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin, S.H.. Pengucapan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.



Moh. Jatim, mengucapkan selamat kepada Hairul Anam, S.Pd., yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD PAW. “Semoga saudara Hairul Anam dapat mengemban amanah dengan baik, penuh tanggung jawab, serta memberi kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan peran DPRD sebagai wakil rakyat harus dijalankan sesuai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : KPA Sumenep Dukung Generasi Sportif di Soengenep Tenis Junior 2025.
Dalam kesempatan itu, KPA Sumenep menyoroti pentingnya sinergi antara legislatif dan yudikatif, khususnya peradilan agama, demi terciptanya pemerintahan yang harmonis dan berlandaskan hukum. Kerja sama tersebut dinilai perlu agar kebijakan daerah tidak sekadar administratif, tetapi juga menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak warga. Dengan koordinasi yang kuat, pembangunan dapat lebih terarah dan berkesinambungan.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., menyatakan DPRD harus mendukung pelaksanaan visi-misi daerah dalam RPJMD 2025–2029. Ia menilai peran legislatif penting untuk memperkuat program pembangunan yang fokus pada kesejahteraan publik. DPRD diharapkan tak hanya menjalankan pengawasan, tetapi juga menjadi mitra strategis demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.