pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep gelar morning briefing pada Rabu (2/7/2025) sebagai agenda rutin, bertempat di ruang tunggu pihak berperkara. Briefing dimulai pukul 07.30 WIB diikuti oleh seluruh petugas layanan PA Sumenep. Hadir dalam kegiatan ini antara lain panitera, para panitera muda, panitera pengganti, petugas PTSP, petugas anjungan gugatan mandiri, petugas sidang, resepsionis, satpam, dan aparatur lainnya.
Baca juga : Pengadilan Agama Sumenep Fasilitasi Penyerahan Uang Nafkah, Wujud Pelaksanaan Putusan yang Berkeadilan
Kegiatan diawali oleh pembukaan dari Panitera PA Sumenep, Imran Saleh, S.H., dilanjutkan pengarahan oleh Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I.. Dalam arahannya, KPA Sumenep menyampaikan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam memeriksa data para pihak. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi penerbitan akta cerai secara elektronik mulai 1 Juli 2025.



KPA Sumenep menekankan bahwa setiap aparatur harus memahami konsekuensi hukum dari kesalahan data, terutama pada akta cerai elektronik yang memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, validasi data dan kesesuaian dokumen menjadi tanggung jawab utama petugas layanan. “Kita harus pastikan tidak ada celah kekeliruan, karena satu kesalahan kecil dapat berdampak besar pada hak keperdataan para pihak,” tegas Moh. Jatim.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Panmud Permohonan, Moh. Hasyim, S.H. Setelahnya, seluruh peserta menyuarakan motto Pengadilan Agama Sumenep “BerAKSI” sebagai bentuk semangat dalam memberikan layanan super prima. Diharapkan, dengan adanya penerbitan akta cerai secara elektronik, pelayanan peradilan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.