pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, Hakim Hirmawan Susilo, S.H., M.H, PLH. Panitera Imran Saleh, S.H, dan Sekretaris Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag, menghadiri acara pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung secara virtual di media center PA Sumenep pada Senin, 29/08/2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari yakni Senin-Selasa, 28 – 29 Agustus 2023. Agenda pada hari pertama adalah pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Baca juga: Unik, Pasangan Berbusana Pengantin Melangsungkan Persidangan Diska, Simak Selengkapnya
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur jajaran 4 lingkungan peradilan di seluruh indonesia. Pada pemateri pertama disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Beberapa poin penting yang disampaikan beliau, antara lain: 1. Tentang Pemeriksaan Perkara Praperadilan; 2. Tentang Perhitungan Nilai Kerugian Negara; 3. Tentang Upaya Hukum Kasasi Dan PK Secara Elektronik; 4. Tentang Implementasi Panggilan Dan Pemberitahuan Menggunakan Surat Tercatat; 5. tentang 5 Aplikasi Baru Mahkamah Agung; 6. Tentang Penguatan Sistem Pengawasan. Adapun aplikasi terbut, antara lain: Aplikasi SMART MAJELIS, Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI); Aplikasi COURT LIVE STREAMING; Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA versi 2.0); dan Aplikasi Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS).
Kemudian, materi beralih kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid. Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Beliau menyampaikan Pemanfaatan teknologi informasi sesungguhnya hanya alat (tools) yang dapat membantu menyelesaikan tiga permasalahan universal yang terjadi di lembaga peradilan, yaitu: keterlambatan penyelesaian perkara (long delay), sulitnya mengakses keadilan (lack of access to justice), dan korupsi (court corruption). Selain itu, penyampaian materi oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum., M.M (Ketua Agama Mahkamah Agung R.I). Beliau menyampaikan “Hakim hendaklah berperilaku jujur dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela serta bersikap professional,”ujarnya.
Ada yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, yakni khusus bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat, beliau meminta kepada para pimpinan pengadilan untuk terus melakukan sosialisasi kepada pihak Penyidik dan Penuntut Umum agar bisa melimpahkan perkaranya secara elektronik melalui aplikasi e-BERPADU supaya tidak menjadi hambatan pada saat aplikasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sudah bisa digunakan. Selain itu, pepatah menyentuh yang disampaikan beliau terkait pembinaan tersebut, yakni “Jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan,”ujarnya. (Tim Medsos)