pa-sumenep.go.id – Pada hari Senin, 21 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Sumenep menggelar rapat kepaniteraan di ruang pertemuan kantor Pengadilan Agama Sumenep. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua PA Sumenep Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., Wakil Ketua Muhamad Imron, S.Ag., M.H., Panitera Imran Saleh, S.H., serta seluruh hakim, staf, dan tenaga teknis kepaniteraan. Rapat ini merupakan agenda penting dalam rangka meningkatkan kualitas kerja dan ketelitian administrasi di lingkungan PA Sumenep. Seluruh peserta memberikan kontribusi aktif dalam diskusi yang berlangsung tertib dan produktif.
Baca juga : PA Sumenep Terima Siswa PKL SMKN 1 Sumenep, Bangun Sinergi Pendidikan dan Dunia Kerja
Salah satu bahasan utama dalam rapat adalah pentingnya ketelitian dalam penyampaian amar putusan kepada para pihak agar sesuai dengan isi putusan. Ditekankan bahwa kesalahan dalam pemberitahuan putusan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak terkait. Panitera mengingatkan agar pembuatan relaas pemberitahuan putusan dilakukan dengan cermat dan teliti. Evaluasi dilakukan berdasarkan kasus yang terjadi sebelumnya sebagai pelajaran untuk perbaikan ke depan.



Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya pengisian data identitas dalam sistem yang berdampak langsung terhadap Electronic Archive Center (EAC). Kelengkapan dan ketepatan data menjadi indikator penting dalam penilaian sistem administrasi modern peradilan. Kedisiplinan dalam memasukkan data ke dalam aplikasi menjadi perhatian serius demi efisiensi dan akurasi pelayanan hukum. Para petugas diminta memahami dampak administratif dari kelalaian penginputan data.
Ketua PA Sumenep menyampaikan bahwa penilaian kinerja satuan kerja saat ini tergolong rendah dan perlu ditingkatkan melalui pembenahan internal. Evaluasi dan perbaikan akan difokuskan pada aspek input data dan pelaporan kinerja secara menyeluruh. Rapat ini diharapkan menjadi momentum peningkatan profesionalisme serta akuntabilitas kepaniteraan di PA Sumenep. “Ketelitian administrasi adalah kunci kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Moh. Jatim dalam arahannya.