pa-sumenep.go.id – Selasa, 12 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menghadiri acara Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep pada pukul 09.40 WIB di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumenep. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, H. Abdul Wasid, M.Pd.I., serta pejabat dari Kantor Pertanahan Sumenep. Hadir pula para kepala seksi, penyelenggara zakat wakaf, dan kepala subbagian tata usaha.
Baca juga : Ketua PA Sumenep Hadiri Fun Badminton SKK Migas-HCML Bersama Forkopimda
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ust. Shobri, S.Pd.I. Selanjutnya dilakukan pelaksanaan ikrar wakaf yang dipimpin oleh masing-masing Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Setelah itu dilaksanakan penandatanganan akta ikrar wakaf serta penyerahan akta ikrar wakaf oleh perwakilan PPAIW kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep yang diwakili Kepala KUA.



Acara berlanjut dengan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, KH. Abdul Wasid, M.Pd.I. Kemudian dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis oleh Bupati Sumenep kepada lembaga-lembaga penerima. Dilanjutkan pembacaan doa oleh KH. Ahmad Halimi, SE., M.Pd.I., dan penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., kepada penerima.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Penguatan legalitas tanah wakaf sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya. Ia berharap sinergi antar instansi dalam pengelolaan wakaf terus terjalin demi kesejahteraan umat.